Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Layanan Admindukcapil Bebas Praktik Penyuapan, Pungli dan Gratifikasi

Sulut, KomentarNews.co – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas pungli.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Gubernur Sulut melalui Pj Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, mengimbau seluruh Bupati dan Walikota se-Sulawesi Utara untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi.
Surat edaran yang ditandatangani Sekprov atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025 menegaskan bahwa seluruh layanan Adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan aparatur dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Masyarakat juga diimbau tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Flora Pongoh SE MSi: 0811 4301 421
Jaiman SSos: 0853 9841 4662
Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli,” ujar Pj Sekprov Tahlis Gallang, SIP, MM.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulut berkomitmen memperkuat integritas pelayanan publik menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.(ist/*)



