MinselPemerintahan

Bupati Minsel FDW Serahkan SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Amurang, KomentarNews.co – Sebanyak 820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja, pada Selasa (13/10/2026).

Penyerahan SK dilakukan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH (FDW) di Aula Kantor Bupati Minsel. Perpanjangan perjanjian kerja tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Bupati FDW berharap PPPK Paruh Waktu dapat memberikan pelayanan yang semakin baik, cepat, dan responsif kepada masyarakat.

“Dalam menjalankan tugas, saya berharap PPPK bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta mengedepankan sikap ramah,” ujar Bupati.
Ia juga mengingatkan agar para PPPK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan bekerja secara tulus, menjaga integritas, serta mendukung program pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Minsel.

Kepala BKPSDM Minsel Donny Makaenas SSTP menjelaskan bahwa, penyerahan SK perpanjangan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Hadir dalam penyerahan SK tersebut yakni Wabup Minsel Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP, Sekdakab Minsel Gladi Kawatu SH MSi, para Asisten, para kepala OPD dan seluruh pegawai PPPK paruh waktu.(dav)

Related Articles

Back to top button