Tim Kuasa Hukum RS ODSK Bantah Laporan Dugaan Malpraktek

Sulut, KomentarNews.co – Tim Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Operasi Daerah Sehatkan Keluarga (ODSK), Notje Karamoy membantah terkait laporan dugaan pembiaran hingga malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit.
“Laporan yang dilakukan oleh Lienders Pieter Sampelan ke Polda Sulawesi Utara terkait kelalaian hingga pelanggaran SOP kepada pasien Ibu Jouke Helene Meiske Mumu, itu hanya mengada-ada,” kata Notje Karamoy selaku Tim Kuasa Hukum LKBH Pemprov Sulut.
Notje pun menjelaskan apa yang dilakukan perawat dan dokter kepada pasien sudah sesuai dengan SOP dan tidak ada pembiaran kepada pasien.
“Terkait laporan itu, bahwa pihak rumah sakit melakukan pemasangan selang dari hidung tanpa persetujuan pihak keluarga. Sama sekali tidak benar, Sebelum melakukan tindakan, pihak keluarga pasien sudah dimintai dan memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan pemasangan,” ungkapnya.
“Apalagi laporan yang disampaikan ke Polda Sulut dengan menyampaikan pihak rumah sakit menjanjikan kesembuhan ketika melakukan tindakan pemasangan selang. Itu sungguh mengada-ada,” sambung Karamoy.
Notje Karamoy juga menjelaskan meninggalnya pasien bukan karena kelalaian pihak rumah sakit.
“Dan meninggalnya pasien bukan karena kelalaian ataupun pelanggaran rumah sakit, melainkan pasien meninggal akibat penyakit yang diderita sudah lumayan parah. Dokter dan perawat RS ODSK sudah melakukan semaksimal mungkin dalam perawatan,” pungkasnya.(ist/***)



