
Manado, KomentarNews.co – Anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) inisial RS mendapat sorotan tajam dari kalangan wartawan senior dan advokat/pengacara. Sebab hingga kini yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi kepada media ini, terkait berita yang dipublis hari Sabtu (19/09/2026) pekan lalu.
Berita tersebut dengan judul Anggota DPRD Boltim Inisial RS Jarang Masuk Kantor Diduga Tersangkut Narkoba. Ketua Dewan Samsudin Dama: Ah Masak, Saya Kaget!
Padahal, dia RS sudah menggelar konferensi pers kepada wartawan/media di DPRD Boltim, hari Senin (21/09/2026). “Sesuai aturan yang bersangkutan harus mengklarifikasi ke media yang memuat pertama beritanya,” kata wartawan senior Ramon Wowor.
Lanjut Wowor, jika yang bersangkutan jujur, bernalar dan transparan seharusnya RS menghubungi Pemred/Pimpinan Media yang mengekspos, bukan ke media yang tidak menguasai berita pertama.
“Secara logika, RS menunjukkan gejala ketakutan atau trauma berhadapan dengan media anda. Atau ada sebab lain karena khawatir borok atau aib lebih terekspos,” tekan Wowor serius kepada media ini, Kamis (24/09/2026) malam.
Wowor kembali menekankan, jika RS menghindar tandanya takut atau tidak gentleman. “Jadi, sebagai media primer (sumber berita) harus dihormati,” tegas Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sulut ini.
Apalagi, tambah Wowor yang berprofesi jurnalis sejak tahun 1980 dan mantan Redaktur SKH Manado Post tahun1987 itu, bahwa kapasitas anggota dewan sebenarnya harus berwawasan luas, cari belajar aturan dan produk hukum serta berperilaku tidak pengecut. “Malu dong, kan anggota dewan wakil rakyat yang terhormat,” sindirnya tajam.
Dia pun berharap, supaya tidak ada polemik berkepanjangan. Apa salahnya, RS mengundang pribadi si pembuat berita dan bicara dari hati ke hati.
Wartawan senior Jeffrey Rawis lebih ke soal ketidaktahuan klarifikasi dari RS. “Mungkin RS tidak tahu jalur (hak jawab), sehingga langsung klarifikasi ke wartawan/media lain. Tapi media anda juga harus ada klarifikasi langsung dari RS,” tegas mantan Ketua GMNI dan KNPI Sulut, juga Anggota DPRD Sulut ini.
Karena itu, sepanjang RS belum memberikan klarifikasi, Rawis mendorong dan setuju untuk terus memberitakannya. “Terus muat,” pesannya tegas.
Sementara Jimmy Endey selaku Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, angkat bicara.
Menurutnya, RS itu sepertinya kurang bersahabat dengan media, karena tidak mau memberikan hak jawab secara langsung.
“Padahal dalam UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers diatur mengenai hak jawab narasumber berita,” tegasnya.
Dengan demikian, berarti yang bersangkutan tidak melakukan haknya sesuai diatur UU Pers. “Ke depan RS perlu belajar memahami tentang aturan dan pers, karena sebagai wakil rakyat (anggota DPRD) membutuhkan pers yang memiliki tugas sebagai kontrol serta mewartakannya kepada masyarakat,” jelas mantan wartawan cetak Manado Post dan Harian Komentar ini.
Dia pun menambahkan, perlu diingat pers disebut sebagai pilar ke empat demokrasi (the fourth pillar of democracy), karena posisinya strategis sebagai pengontrol sosial di luar tiga pilar utama kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Melecehkan Media
Sebelumnya, pada pemberitaan hari Selasa (22/09/202), Advokat Reynald S.W Pangaila, SH.CLA angkat bicara. Menurutnya, setiap berita yang dipublis harus dikonfirmasi. Begitu juga ada klarifikasi. “Jadi yang bersangkutan RS, dianggap telah melakukan pelecehan. Dalam hal ini, ada dugaan unsur kesengajaan melecehkan media yang mengangkat berita awal,” tegas mantan Wartawan/Redaktur Hukum dan Kriminal Koran METRO ini.
“Seharusnya yang bersangkutan klarifikasi/hak jawab ke media yang mengangkat berita,” tandasnya.
Karena itu, sambung Enal, sapaan akrabnya, pemberitaan harus muat terus sepanjang yang bersangkutan RS tidak membuat hak jawab ke media yang mengangkat berita.
Hal sama disampaikan Marsel Palilingan SH mantan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Harian Cetak Komentar. Menurutnya, setiap wartawan berhak melakukan konfirmasi dalam pemuatan berita. Begitu juga harus ada klarifikasi kepada media yang bersangkutan bila ada bantahan. “Jadi jelas, kerja jurnalistik jangan diremehkan,” tegas Palilingan yang kini sudah berprofesi sebagai pengacara.
Sementara Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh mengkritisi dan menyesalkan sikap yang ditunjukkan pejabat publik juga anggota dewan Boltim inisial RS. “Dia kan anggota dewan/pejabat publik pasti memahami tugas wartawan. Harusnya RS klarifikasi juga ke media anda. Apalagi anda sudah melakukan upaya konfirmasi sebelumnya,” kritis Bojoh.
Diketahui, sebelumnya RS hari Jumat (18/09/2026) pekan lalu, tidak mau dikonfirmasi padahal sempat ada komunikasi. Bahkan RS sampaikan nanti saja ketemu di Manado. (bukti chat WhasApp ada).(ist/*)



