HukumMinselSulut

Biarkan Penimbunan, Diduga SPBU Amurang Mafia Solar

Minsel, KomentarNews.co – Pengusaha sekaligus pemilik SPBU di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diduga sengaja melawan hukum, karena membiarkan praktek penimbunan oknum pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, BBM jenis solar bersubsidi sengaja dijual bebas oleh karyawan SPBU kepada oknum penampung untuk melakukan penimbunan. Begitu juga BBM jenis pertalite.
“Penjualan BBM bersubsidi terutama solar kepada penampung sudah berlangsung lama di sini. Harusnya pemilik SPBU cegah dan taat aturan, jangan biarkan. Karena ini untuk kepentingan masyarakat umum,” keluh warga sekitar.

Sementara Aktivis Anti Korupsi Sulut Jeffrey Sorongan mendesak pemilik SPBU untuk segera menghentikan praktik penimbunan tersebut. “Ini sudah jelas melanggar hukum, dan pandang enteng terhadap aparat penegak hukum. Diduga SPBU Amurang mafia solar,” tegas Sorongan juga Ketua PAMI Perjuangan Sulut ini, Kamis (14/08/2025).

Lantas dia menyebut berapa saja keuntungan diperoleh, baik pemilik SPBU dan oknum penampung/pemborong. Informasi diperoleh pihak SPBU menjual solar dengan harga Rp7.400 dari harga subsidi Rp6.800 per liter. Sementara penampung jual ke masyarakat atau lainnya Rp.10.000-10.100.
“Saya minta pemilik SPBU harus taat aturan. Jangan layani para penampung. Jika tidak maka akan dilaporkan kepada Pertamina dan aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.(ist/*)

 

 

Related Articles

Back to top button