DPRD Minsel Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Amurang, KomentarNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemkab) Minsel) dan DPRD Minsel tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Minsel Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minsel, Kamis (24/09/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N Lumowa SE, didampingi Wakil Ketua Eliezer Paruntu SH dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene SE serta dihadiri oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH, Sekdakab Minsel Gladi Kawatu SH Msi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mewakiliv, Pimpinan dan Anggota nggota DPRD, serta jajaran Pemkab Minsel.
Agenda rapat diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan tentang Perubahan KUA dan Perubahan P-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH. Dokumen tersebut menjadi dasar kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam nota kesepakatan dijelaskan bahwa perubahan KUA dan P-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah dan perkembangan kondisi fiskal selama Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pada komponen pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah agar tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan prioritas daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH bersama pimpinan DPRD Minsel.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkab Minsel dan DPRD Minsel secara resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut juga menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) sebelum pembahasan Rancangan Perubahan APBD dilanjutkan pada tahapan berikutnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.(dav)



