EtalasePemerintahanSulut

Gubernur Yulius Selvanus Akan Membangun Jalan Tol Manado-Amurang dan Perpanjang Landasan Pacu Bandara Sam Ratulangi

Manado, KomentarNews.co – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE mengatakan, akan membangun jalan tol Manado-Amurang dan perpanjang Bandara Sam Ratulangi.Hal ini disampaikan Gubernur Yulius saat memberikan arahan di Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2029, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (25/03/2025).

“Saya sudah melaporkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan juga Kementrian Pekerjaan Umum, soal rencana membangun jalan tol Manado-Amurang,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur juga mengaku, merencanakan  memperbesar Bandara Internasional Sam Ratulangi. Bahkan ada pikiran akan dipindahkan ke Lembeh Bitung.  “Bandara kita saat ini belum bisa didarati pesawat berbadan lebar. Saya sempat bicarakan dengan gubernur sebelumnya Pak Olly Dondokambey. Sempat terpikir oleh gubernur gubernur sebelumnya akan memindahkan bandara ke Lembeh dan membangun jembatan Bitung ke Lembeh. Tapi kami akan fokus dulu per panjang landasan Pacuan bandara yang ada sekarang, agar bisa didarati pesawat berbadan lebar,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Dalam rencana pembangunan infrastruktur 5 tahun ke depan, Gubernur juga menyampaikan akan menuntaskan ring road 3 Winangun sampai Kalasey. “RPJMD 2025-2029 kami juga akan tuntaskan ringroad tiga,” ujar Gubernur Yulius.

 “Tidak boleh ada yang mau makan untung di ringroad 3 dalam pembebasan lahan. Harga 3 miliar, bisa jadi 9 miliar untuk kebun. Harga pohon kelapa juga tidak wajar. Kajati tolong bantu selidiki,” kata Gubernur Yulius.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Darah Sulut Elvira Katuuk menyampaikan pemaparan awal soal forum konsultasi publik.

“Forum konsultasi publik ini menindaklanjuti Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, menyebutkan bahwa Rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik,” kata Katuuk. Dilansir dari ManadoPost.id.(foto/ist/*)

 

 

Related Articles

Back to top button