HukumSulutTotabuan

Kejari Bolmut Kembalikan Barang Bukti Melalui Inovasi Layanan LABB KEBUT

Bolmut, KomentarNews.co – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat melalui inovasi layanan LABB KEBUT (Layanan Antar Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut).

Pada Selasa (20/10/2026), Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samuel Naibaho SH MH didampingi Staf Andre Wahyudi SM melaksanakan pengembalian barang bukti tindak pidana umum dalam perkara narkotika bertempat di Desa Paku Selatan.
Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi DP 2591 PD, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 93/PID.SUS/2026/PT MND tanggal 14 September 2026, dalam perkara atas nama terpidana WAHYUDDIN.

Pengembalian barang bukti melalui layanan LABB KEBUT ini merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi pihak yang berhak menerima kembali barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh pelayanan pengembalian barang bukti secara lebih efektif dan efisien, tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.

Selain memberikan kemudahan, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.(ist/*)

Related Articles

Back to top button