Keluarga Minta Hakim Berikan Hukuman Mati kepada Terdakwa Refrain Latung yang Membunuh Istrinya

Minsel, KomentarNews.co – Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Desa Temboan Kecamatan Maesaan, masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Karena itu, keluarga Rohinda Tompunu meminta kepada hakim untuk memberikan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Refrain Latung. Pasalnya, akibat kejadian tersebut, 2 orang anaknya kini harus menderita kehilangan sosok seorang ibu yang sangat dicintainya.
Kuasa hukum keluarga Rohinda Tompunu, Donny Tampemawa mengatakan kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Amurang memberikan hukuman mati terhadap Refrain Latung karena sudah dengan sangat keji membunuh istrinya sendiri. Dia tidak berkeprimanusiaan, karena tega membunuh ibu dari anak-anaknya yang saat ini masih berusia 7 tahun dan 1 bulan ketika peristiwa itu terjadi.
“Kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman tersebut, karena saat persidangan 3 minggu lalu ada indikasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bertindak seperti pengacara terdakwa. Dimana saat sidang diskors, JPU berinisiatif membawa masuk anak korban dan terdakwa untuk bertatap muka via zoom milik pengadilan atas permintaan keluarga terdakwa,” kata Donny Tampemawa.
Lanjut Donny, akan tetapi dari keluarga-keluarga langsung melakukan protes, terlebih si anak yang berusia 7 tahun itu juga sebenarnya menolak untuk bertatap muka dengan terdakwa. Dengan penolakan si anak tersebut sudah jelas bahwa dia mengalami trauma yang cukup mendalam karena telah ditinggalkan sosok seorang ibu untuk selamanya.
“Saat tanggal 7 Mei 2024 lalu kami pun bersama dengan keluarga korban telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berkonsultasi terkait perawatan dan pengasuhan kedua anak ini. Baiknya seperti apa, karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya terjerat hukuman karena sudah membunuh ibu kedua anak tersebut,” kata Donny.(ist/*)



