Hukum & KriminalManado

Kerap Edarkan Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl, Lelaki Asal Singkil Diringkus Tim Satres Narkoba Polresta Manado

Manado, KomentarNews.co – Tak ada kata henti bagi Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam memberantas kasus peredaran obat keras tanpa izin di Kota Manado. Kali ini, Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial RP alias Aba uli (52), warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado, diamankan pada Selasa (06/05/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan RP, yang diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah tempat tinggalnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi RP yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka.

Bersama seorang saksi berinisial JD (25), warga Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kota Manado.(Pra)

Related Articles

Back to top button