NasionalNusa UtaraPolitikSulut

MK Perintahkan KPU Kabupaten Talaud Gelar PSU di Kecamatan Essang, RML Yakin Irwan Menang!

Jakarta, KomentarNews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Essang.

Perkara PHPU Bupati Kepulauan Talaud ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. KPU Kepulauan Talaud menjadi Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan merupakan Pihak Terkait.

Dalam amar putusannya, Senin (24/02/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU, dengan hasilnya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud guna memastikan PSU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal serupa juga diperintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di tingkat pusat maupun daerah, agar melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan PSU tersebut.

Sementara Drs Ramoy Markus Luntungan (RML) sangat optimis, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Kecamatan Essang akan dimenangkan oleh Pak Irwan. “Saya yakin Pak Irwan menang!,” singkat RML juga politikus Partai Gerindra Sulut kepada media ini.(ist/*)

 

 

Related Articles

Back to top button