
Jakarta, KomentarNews.co – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung keputusan Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang tak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi.
“Mengakali putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (22/08/2024).
Megawati menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, yang semestinya menjadi rujukan Badan Legislasi DPR dan pemerintah dalam menyusun serta membentuk Undang-Undang.
Akan tetapi, Panja tak mengakomodasi dua putusan MK tersebut.(fbpdip/*)



