Panelis di Dialog Interaktif Pilkada Ramah HAM, Fery Sangian: Kepala Daerah Terpilih Pernah Tipikor dan Bersalah Perlu Ditindaklanjuti dengan Regulasi

Bitung, KomentarNews.co – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utata (Sulut) Fery Jones Sangian SSos MAP menjadi panelis pada Dialog Interaktif yang digelar oleh Komnas HAM, di Balai Prajurit Batalyon Marinir Kota Bitung, Rabu (31/07/2024). Adapun dialog tema, yakni “Pilkada Ramah HAM”

Fery Jones Sangian menggaris bawahi, yang pertama yakni soal hak sipil dalam demokrasi untuk pelaksanaan Pilkada serentak. Tercatat 1,1 juta disabilitas di Indonesia memiliki hak pilih yang harus difasilitasi oleh negara, dalam hal ini KPU untuk melaksanakan hak sebagai warga negara.
Menanggapi pertanyaan dari aktivis perempuan, tentang delapan kriteria Kepala Daerah Sadar HAM secara khusus calon kepala daerah berintegritas tidak pernah terpidana karena korupsi.
“Saya menanggapi dengan tegas contoh seorang ASN terkena kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor), dan diputuskan pengadilan terbukti bersalah. Maka, ASN yang bersangkutan diberhentikan dan tidak menerima hak pensiun,” tegas Sangian.
Lanjutnya, jika ada peserta kontestasi Pilkada pernah dijatuhkan pengadilan terbukti melakukan Tipikor. Kemudian menjadi kepala daerah terpilih, sesuai aturan yang bersangkutan sebagai kepala daerah juga melekat pembina kepegawaian daerah. Bagaimana caranya, dalam pelaksanaan pemerintahan akan membina bawahannya untuk tidak melakukan korupsi. Oleh sebab itu, perlu ditindaklanjuti dengan regulasi untuk mempertegas hal tersebut,” tegasnya lagi.
Hadir dalam dialog interaktif tersebut Komnas HAM RI, Bawaslu Sulut Donny Rumagit, dari unsur Polda Direktorat Hukum dan HAM Polda Sulut.(ist/*)



