Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Nginap di Hotel Prodeo, Usai Menikam Warga Desa Sea Dengan Tumbak

Manado, KomentarNews.co – Tim Alpa Resmob Polresta Manado akhirnya berhasil mengungkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak, terhadap korban bernama Bryan Sampul (25) Warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng di Jalan Ring Road 3, Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Senin (18/03) dini hari, pelaku tersebut yakni lelaki berinisial HK (21), warga yang sama dengan korban.
Dalam jumpa pers di Mapolresta Manado pada, Senin siang, Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, dijelaskan menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
“Kejadian ini berawal ketika orang tua dari pelaku HK diserang oleh sekelompok anak muda di Desa Sea. Orang tua HK kemudian dilaporkan telah dipukul oleh anak-anak muda tersebut, yang kemudian melaporkan insiden tersebut kepada anaknya”, ungkap Kompol May Diana.
Merasa dendam, HK dan beberapa temannya kemudian mencari para pelaku di Desa Sea, namun mereka tidak berhasil menemukan mereka di lokasi kejadian. Saat kembali ke Desa Sea Winwin, mereka dikejar oleh sejumlah anak muda dari Desa Sea.
“Situasi berubah menjadi kejar-kejaran, dan akhirnya pelaku HK melakukan penganiayaan dengan tombak terhadap seorang korban, Bryan Sampul, 25 tahun, yang mengakibatkan korban terluka parah di bagian dada, melihat korban sudah bersimbah darah para pelaku kemudian langsung melarikan diri ”, lanjut Kompol May Diana.
Mendapati adanya informasi kejadian tersebut, Tim kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
Beberapa saat kemudian, Tim mendapati informasi tentang keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya mereka lolos, Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut Bersama dengan barang bukti berupa satu buah tombak dengan lilitan kain merah diujungnya pun ikut berhasil diamankan. “Panjang tongkat 176 cm dan panjang mata pisau 29 cm dengan ujung meruncing kedua sisi mata pisau tajam dan tongkat berwama hitam dengan corak kain berwarna merah”, jelasnya.
Diketahui motif dari pelaku diduga karena dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya sebelumnya.“Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2020 silam bersama dengan barang bukti telah diamankan untuk proses. Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan korban yang mengalami luka yang serius saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di RS Prof Kandou,” ungkap Kompol May Diana. (Pra)



