Tampemawa: Louis Schramm Kalah Lagi di Tingkat Banding

Manado, KomentarNews.co – Kuasa Hukum Thomas Tampi, Jahya Donny Tampemawa SPd SH MH menegaskan Putusan No 91/PDT/2024/PT MND, pada intinya menguatkan Putusan No 126/Pdt-G/2023/PN Tnn. Artinya, upaya banding Louis Carl Schramm tidak membuahkan hasil.
Thomas Tampi
Dengan demikian, lanjut Tampemawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri Tondano maupun di Pengadilan Tinggi Manado/Sulut Lucky Louis Schramm sudah dua kali kalah, dan dimenangkan oleh Thomas Tampi.
“Dari awal kami optimis menang, karena Putusan PN Tondano sudah tepat dan benar. Dia menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar di Pengadilan. Ini berpotensi pidana,” kata Kuasa Hukum Jahya Donny Tampemawa SPd SH MH sembari memperlihatkan hasil putusan kepada media ini, Kamis (15/08/2024) malam.
Dia menambahkan, selain pidana pemalsuan SHM, dia juga terancam menggunakan keterangan palsu di pengadilan,” ungkap dia.(ist/*)



