EtalasePemerintahanSulut

Terima SK Penetapan 63 WPR, Gubernur Yulius Selvanus: Demi Kepentingan Masyarakat Sulut

Manado, KomentarNews.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis demi kepentingan masyarakat Sulut.

Pernyataan itu disampaikan langsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (02/03/2026).

Menurut Gubernur Yulius, SK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi turunan.

“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” tegasnya.

Dikatakannya, penetapan 63 WPR ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, meningkatkan pengelolaan yang lebih tertib, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Utara.(ist/*)

Related Articles

Back to top button