HukumPendidikanSulut

Tersangka Korupsi Proyek Tiga Gedung Baru di Unsrat Kembalikan Uang Rp2 Miliar Lebih

Manado, KomentarNews.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muhammad Taufik dan tim memperlihatkan tumpukan uang sebanyak Rp2 miliar lebih yang dikembalikan tersangka korupsi proyek pembangunan tiga gedung baru Kampus Unsrat, Senin (20/10/2025).

Proyek dimaksud dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun anggaran 2014–2019.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari. Terhitung sejak 17 Oktober 2025. Sedangkan satu lainnya yakni Hadi Prayitno selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC belum ditahan karena alasan sakit.

Inilah nama-nama tersangka:
1) Ellen Joan Kumaat, mantan Rektor Unsrat yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
2) Ir. Hadi Prayitno selaku Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC
3) Jhon Tooy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4) Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku kontraktor.(Sumber:TribunM/ist/*)

Related Articles

Back to top button