Hukum & KriminalKamtibmasManado

Tim Satres Polresta Manado, Gagalkan 363 Obat Terlarang Jenis Thryhexipenidyl Siap Edar

Manado, KomentarNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, 363 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl siap diedarakan lelaki berinisial BAL alias Arya (21), warga Desa Warembungan Jaga XIV, Kecamatan  Pineleng Kabupaten Minahasa, berhasil digagalkan Tim Satres Narkoba Polresta Manado, Sabtu tanggal 3 Mei 2025 jam 16.00 Wita

Dari informasi yang dihimpun, menurut data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan tersebut itu berawal saat Tim satresnarkoba Polresta Manado, Sabtu tanggal 3 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 Wita mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa Warembungan jaga XIV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Lelaki BAL alias Arya sering mengedarkan obat keras yang diduga jenis Thryhexipenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari tahu identitas target dan tempat tinggalnya pelaku.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.00 Wita Tim langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya tepatnya di Desa Warembungan jaga XIV, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Saat dilakukan penggeledahan Tim mendapati barang bukti obat keras jenis trihexypenidyl sebanyak 363 butir dan satu buah handphone merek itel A60 S warna biru, yang disimpan di kamar terlapor.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Lelaki BAL alias Arya bersama dengan barang bukti 363 butir obat keras jenis Thryhexipenidyl sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman (Pra)

Related Articles

Back to top button