Ungkap Kasus Kekerasan Bersenjata, Kapolres Mitra Berkomitmen Tindak Tegas Pelaku Kriminal

Mitra, KomentarNews.co – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
Pada konferensi pers, Selasa (04/11/2025), Kapolres Mitra mengumumkan keberhasilan pengungkapan dua kasus kekerasan bersenjata. “Ada 4 terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres Handoko Sanjaya saat konferensi pers, dilansir SulutDaily.
Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengkuh Said Hafiz dan Kasi Humas Ipda Hanny Kawalo, Kapolres menjelaskan, kasus pertama menyangkut penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kemudian, kasus kedua adalah pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Ratatotok, di mana pelaku menggunakan senjata api rakitan dan airsoft gun yang menyerupai senjata api asli.
Empat pelaku masing-masing VR (21), warga Desa Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, BK (28), warga Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur, JM (20), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Utara, dan DL (22), warga Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam jenis samurai, cakram, senapan angin laras panjang, airsoft gun, dan dua unit handphone.
“Apakah ada motif lain? Kita akan dalami. Apakah pelaku melakukan ini sendiri, disuruh atau diperintahkan, saat ini masih dalam penyidikan,” tegas Kapolres.
Kapolres memastikan proses hukum berjalan tuntas, dan tidak ada ruang bagi kriminalitas bersenjata di wilayah hukum Minahasa Tenggara.
Para pelaku akan dijerat Pasal 531 ayat (1) KUHP untuk penganiayaan dan Pasal 365 ayat (2) KUHP untuk curas. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku lebih dari lima tahun penjara.(ftsd/ist/*)



