
Manado, KomentarNews.co – Polemik pemberitaan yang menyeret nama anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial RS dinilai tidak semestinya bergeser menjadi persoalan “media mana yang harus dipercaya”. Jika seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jalur yang tersedia bukan menyerang media, melainkan menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam rezim hukum pers.
Hal itu disampaikan Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum dan mantan wartawan, kepada media ini, Senin (28/09/2026) malam, menanggapi polemik setelah RS menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan terkait pemberitaan sebelumnya.
Menurut Vebry, posisi media yang pertama kali mempublikasikan sebuah berita tidak otomatis menjadi pihak yang salah hanya karena narasumber kemudian menyampaikan bantahan melalui media lain.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, jangan dibalik logikanya. Pers tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya salah hanya karena seseorang tidak nyaman dengan pemberitaan. Yang bersangkutan memiliki instrumen hukum yang jelas, yaitu hak jawab dan hak koreksi,” kata Vebry.
Vebry yang pernah menjalani profesi jurnalistik sebelum menjadi advokat menegaskan, hak jawab bukan sekadar hak untuk berbicara di media mana saja, melainkan mekanisme untuk menanggapi pemberitaan kepada pers yang mempublikasikan berita tersebut.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers menyebutkan bahwa hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan. Hak tersebut merupakan sarana bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan sanggahan atau tanggapan, sekaligus menjadi mekanisme koreksi dalam ekosistem pers.
“Jadi kalau berita awal dianggap keliru, tidak akurat, atau merugikan nama baik, jawab saja. Sampaikan fakta versinya. Itu justru menunjukkan kedewasaan dalam menghadapi pers,” tegas Vebry.
Ia mengatakan, media yang memuat berita awal juga memiliki kewajiban profesional untuk membuka ruang bagi hak jawab sepanjang diajukan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, menurutnya, hak jawab bukan musuh media dan bukan pula ancaman bagi pihak yang diberitakan.
“Justru hak jawab adalah mekanisme untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: hak publik memperoleh informasi dan hak seseorang memperoleh ruang untuk memberikan bantahan. Karena itu jangan dipertentangkan,” ujarnya.
Vebry juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Dewan Pers kembali menegaskan fungsi tersebut pada 2026.
Karena itu, lanjut Vebry, seorang pejabat publik justru harus terbiasa berhadapan dengan pertanyaan media.
“Anggota legislatif adalah pejabat publik. Kritik dan pertanyaan wartawan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Kalau ada berita yang dianggap keliru, jawab dengan data. Jangan melawan pemberitaan dengan pemberitaan yang berbeda tanpa menyelesaikan sumber persoalan,” katanya.
Namun Vebry juga mengingatkan media agar tidak menjadikan polemik sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip jurnalistik.
“Media juga harus profesional. Jangan menghakimi. Jangan menjadikan dugaan sebagai fakta. Kalau ada perkembangan baru, lakukan verifikasi. Kalau ada hak jawab, layani secara proporsional. Jadi perlindungan terhadap media tidak berarti memberikan cek kosong kepada media,” jelasnya.
Menurutnya, pers yang kuat bukan pers yang kebal kritik, melainkan pers yang berani mempertanggungjawabkan produk jurnalistiknya melalui mekanisme yang telah disediakan hukum.
Sebaliknya, pihak yang diberitakan juga harus memahami bahwa keberatan terhadap karya jurnalistik memiliki jalur penyelesaian yang jelas.
“Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Kalau merasa ada pelanggaran etik, ada Dewan Pers. Jangan sampai persoalan pemberitaan justru berkembang menjadi perang antar-media,” ujar Vebry.
Lebih jauh, Vebry menyinggung perkembangan hukum pers terbaru. Pada Januari 2026, Mahkamah Konstitusi memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebelum persoalan karya jurnalistik dibawa ke ranah pidana atau perdata dalam kondisi yang dimaksud putusan tersebut. Dewan Pers kemudian menegaskan kembali posisi Dewan Pers sebagai forum utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ia menilai, polemik semacam ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pejabat publik, wartawan, dan masyarakat mengenai hukum pers.
“Pers bukan musuh pejabat. Pejabat juga bukan musuh pers. Tetapi ketika ada persoalan, jangan saling menghindar. Media menjalankan fungsi kontrol, sementara pihak yang diberitakan mempunyai hak untuk menjawab. Dua-duanya dijamin hukum,” kata Vebry.
Vebry menegaskan dirinya berbicara dalam kapasitas sebagai praktisi hukum sekaligus mantan wartawan yang memahami bahwa kerja jurnalistik membutuhkan keberanian, tetapi juga disiplin terhadap verifikasi dan etika.
“Jangan bunuh ruang kritik hanya karena tidak suka dengan beritanya. Kalau beritanya salah, koreksi. Kalau faktanya benar, jawab dengan fakta. Tetapi jangan mengubah hak jawab menjadi perang terhadap media,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hari Sabtu (19/09/2026) lalu, media ini memuat berita dengan judul: Anggota DPRD Boltim Inisial RS Jarang Masuk Kantor Diduga Tersangkut Narkoba. Ketua Dewan Samsudin Dama: Ah Masak, Saya Kaget!
Kemudian, hari Senin (21/09/2026), inisial RS melaksanakan konferensi pers kepada sejumlah wartawan/media di Kantor DPRD Boltim. Namun hingga kini RS belum juga memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada media ini.(ist/*)



