PolitikProfesiSulutTotabuan

Wowor: Oknum Legislator Boltim Inisial RS Harus Gentleman dan Jangan Pengecut!

Manado, KomentarNews.co – Wartawan senior Ramon Wowor meminta oknum anggota legislator Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) inisial RS, harusnya bertemu dan klarifikasi dengan media yang memuat berita awal. Ini dimaksudkan supaya terjalin komunikasi yang positif, dan sebagai mitra kerja yang saling mendorong serta menguatkan sesuai Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Kan, lebih baik bertemu sambil sharing ilmu. Apa susahnya sih? Harus gentleman dong. Jangan berperilaku pengecut. Tugas media pembuat berita awal hanya meminta klarifikasi saja,” tegas Wowor kepada media ini, Minggu (27/09/2029).

Lanjut Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sulut, periode 2021-2026, jika oknum anggota DPR Boltim inisial RS tidak mau berhadapan langsung dengan wartawan yang memuat beritanya, tentu patut dipertanyakan lebih lanjut. Dan, bisa jadi bola liar dugaan tersebut. “Jadi, RS tidak usah takut bertemu dengan jurnalis yang mengoreksinya. Jika merasa benar, ya silahkan ketemu sambil memberikan klarifikasi atau hak jawab,” tegas Wowor.

Begitupun wartawan senior Ram Makagiansar, oknum RS harus klarifikasi ke media yang muat bukan ke media lain. “Itu harus ke media anda,” tekan Ram, salah satu Dewan Pakar PWI Sulut dan mantan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulut.

Advokat Deswerd Zougira juga menegaskan, RS sebaiknya mengajukan hak jawab ke media yang memberitakan perihal dugaan kasusnya. Isinya bisa berupa klarifikasi duduk persoalannya. Dengan begitu, pembaca media tersebut mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
“Kalau RS tidak memberikan hak jawab berupa klarifikasi, maka anggapan pemberiataan sudah sesuai akan mendapat jastifikasinya. Dan, nama RS tercoreng dan rugi,” tegas mantan Ketua Bidang Hukum dan Ketua Siwo PWI Sulut ini.

Lanjut Deswerd, memberikan klarifikasi kasusnya lewat media lain memang tidak juga salah, tetapi itu justru menjadikan kasus kian tersebar lebih luas di masyarakat, terlepas kasusnya benar atau tidak. Lebih lagi, akan memunculkan pertanyaan, kenapa klarifikasi tidak langsung ke media yang pertama mengangkat dugaan kasusnya. “Ada apa?,” curiga Deswerd serius.
Deswerd berpendapat sebagai anggota dewan (aleg) menjaga nama baik itu sangat penting. Lebih penting daripada menjalankan fungsi sebagai aleg.

Diketahui, pada hari Sabtu (19/09/2026) lalu, media ini memuat berita dengan judul: Anggota DPRD Boltim Inisial RS Jarang Masuk Kantor Diduga Tersangkut Narkoba. Ketua Dewan Samsudin Dama: Ah Masak, Saya Kaget!

Kemudian RS sudah menggelar konferensi pers kepada wartawan/media di DPRD Boltim, pada hari Senin (21/09/2026).
“Sesuai aturan yang bersangkutan harus mengklarifikasi ke media yang memuat pertama beritanya,” kata Ramon Wowor.

Lanjut Wowor, jika yang bersangkutan jujur, bernalar dan transparan seharusnya RS menghubungi Pemred/Pimpinan Media yang mengekspos, bukan ke media yang tidak menguasai berita pertama.
“Secara logika, RS menunjukkan gejala ketakutan atau trauma berhadapan dengan media anda. Atau ada sebab lain karena khawatir borok atau aib lebih terekspos,” tekan Wowor serius kepada media ini, Kamis (24/09/2026) malam.

Wowor kembali menekankan, jika RS menghindar tandanya takut atau tidak gentleman. “Jadi, sebagai media primer (sumber berita) harus dihormati,” tegasnya.

Apalagi, tambah Wowor yang berprofesi jurnalis sejak tahun 1980 dan mantan Redaktur SKH Manado Post tahun1987 itu, bahwa kapasitas anggota dewan sebenarnya harus berwawasan luas, cari belajar aturan dan produk hukum serta berperilaku tidak pengecut. “Malu dong, kan anggota dewan wakil rakyat yang terhormat, “sindirnya tajam.
Dia pun berharap, supaya tidak ada polemik berkepanjangan. Apa salahnya, RS mengundang pribadi si pembuat berita dan bicara dari hati ke hati.

Wartawan senior Jeffrey Rawis lebih ke soal ketidaktahuan klarifikasi dari RS. “Mungkin RS tidak tahu jalur (hak jawab), sehingga langsung klarifikasi ke wartawan/media lain. Tapi media anda juga harus ada klarifikasi langsung dari RS,” tegas mantan Ketua GMNI dan KNPI Sulut, juga Anggota DPRD Sulut ini.
Karena itu, sepanjang RS belum memberikan klarifikasi, Rawis mendorong dan setuju untuk terus memberitakannya. “Terus muat,” pesannya tegas.

Sementara Jimmy Endey selaku Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, angkat bicara.
Menurutnya, RS itu sepertinya kurang bersahabat dengan media, karena tidak mau memberikan hak jawab secara langsung.
“Padahal dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers diatur mengenai hak jawab narasumber berita,” tegasnya.

Dengan demikian, berarti yang bersangkutan tidak melakukan haknya sesuai diatur UU Pers. “Ke depan RS perlu belajar memahami tentang aturan dan pers, karena sebagai wakil rakyat (anggota DPRD) membutuhkan pers yang memiliki tugas sebagai kontrol serta mewartakannya kepada masyarakat,” jelas mantan wartawan cetak Manado Post dan Harian Komentar ini.

Dia menambahkan, perlu diingat pers disebut sebagai pilar ke empat demokrasi (the fourth pillar of democracy), karena posisinya strategis sebagai pengontrol sosial di luar tiga pilar utama kekuasaan negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Melecehkan Media
Sebelumnya, diberitakan hari Selasa (22/09/2026), Advokat Reynald S.W Pangaila, SH.CLA angkat bicara. Menurutnya, setiap berita yang dipublis harus dikonfirmasi. Begitu juga ada klarifikasi. “Jadi yang bersangkutan RS, dianggap telah melakukan pelecehan. Dalam hal ini, ada dugaan unsur kesengajaan melecehkan media yang mengangkat berita awal,” tegas mantan Wartawan/Redaktur Hukum dan Kriminal Koran METRO ini.
“Seharusnya yang bersangkutan klarifikasi/hak jawab ke media yang mengangkat berita,” tandasnya.

Karena itu, sambung Enal, sapaan akrabnya, pemberitaan harus muat terus sepanjang yang bersangkutan RS tidak membuat hak jawab ke media yang mengangkat berita.

Hal sama disampaikan Marsel Palilingan SH mantan Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Harian Cetak Komentar. Menurutnya, setiap wartawan berhak melakukan konfirmasi dalam pemuatan berita. Begitu juga harus ada klarifikasi kepada media yang bersangkutan bila ada bantahan. “Jadi jelas, kerja jurnalistik jangan diremehkan,” tegas Palilingan yang kini sudah berprofesi sebagai pengacara.

Sementara Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh mengkritisi dan menyesalkan sikap yang ditunjukkan pejabat publik juga anggota dewan Boltim inisial RS. “Dia kan anggota dewan/pejabat publik pasti memahami tugas wartawan. Harusnya RS klarifikasi juga ke media anda. Apalagi anda sudah melakukan upaya konfirmasi sebelumnya,” kritis Bojoh.

Hingga berita lanjutan ini di publis, RS tidak bisa dihubungi dan belum juga melakukan klarifikasi ke media ini.(ist/*)

 

 

 

Related Articles

Back to top button