Ekonomi & BisnisHukumPemerintahanTotabuan

PETI di Kabupaten Boltim: Aktivis Jeffrey Sorongan Dukung DPRD-Pemkab Dorong Solusi Legal dan Berkeadilan bagi Penambang Rakyat

Manado, KomentarNews.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di berbagai wilayah di Sulawesi Utara (Sulut) terus menjadi polemik dan perbincangan serius berbagai elemen masyarakat. Pro dan kontra pun terus menjadi perguncingan. Ya, masalah utamanya, adalah perekonomian rakyat.

Berikut ini, pandangan dan pendapat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Medy Lensun dan anggota DPRD Revly Lengkong dari Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Bupati Boltim Argo Suamiku.

Diwawancarai di salah satu warkop di Kota Manado, menurut Medy, Boltim merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral, khususnya emas. Hampir seluruh wilayah kecamatan di Boltim memiliki potensi pertambangan.

“Boltim ini memang daerah yang seksi karena salah satu daerah dengan sumber daya yang kaya mineral, terutama emas. Kami di sini ada tujuh kecamatan. Hampir di semua kecamatan mungkin ada deposit emas, termasuk Modayag Barat,” kata Medy, Rabu (19/08/2026).

Medy menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan 93 wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dari usulan tersebut, sebanyak 25 blok WPR telah diakomodasi dan selanjutnya akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) WPR.

Selain WPR, kata dia, terdapat sejumlah izin pertambangan yang telah eksisting di Boltim, termasuk izin pascatambang, izin eksplorasi serta izin yang dimiliki koperasi.

Namun, menurut Medy, persoalan pertambangan di Boltim tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, khususnya dengan menjadikan aktivitas seorang penambang yang dikenal dengan sebutan Amang sebagai satu-satunya sorotan.

Ia meminta semua pihak melihat persoalan pertambangan Boltim secara lebih utuh dan historis.
“Jangan hanya menyorot aktivitas Amang. Kita harus melihat sejarah dulu. Boltim ini banyak sekali penambang. Ada ribuan penambang rakyat yang mendominasi pertambangan daerah karena Boltim kaya akan emas,” katanya.

Medy menyebut aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Boltim telah berlangsung sejak jauh sebelum Indonesia merdeka.

Tobongon, Kotabunan, Mintu dan Lanut, menurutnya, merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang aktivitas pertambangan rakyat.

Karena itu, ia menilai pemerintah tidak dapat serta-merta melihat aktivitas pertambangan rakyat hanya sebagai persoalan pelanggaran hukum tanpa mencari solusi yang lebih komprehensif.

Di sisi lain, Medy mengakui bahwa masuknya investasi pertambangan berskala besar juga merupakan peluang bagi daerah.

Dengan adanya perusahaan legal dan berizin, pemerintah daerah berpotensi mendapatkan penerimaan resmi melalui pajak maupun skema bagi hasil pertambangan.

Ia bahkan menyebut, apabila produksi perusahaan berjalan sesuai target, potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Boltim.

Medy kemudian mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di sejumlah wilayah.

Ia mencontohkan kawasan Buyat dan Garini yang menurutnya terdapat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat, bahkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Posisi hari ini ada ratusan penambang ilegal, bahkan sudah pakai alat bertahun-tahun. Kenapa itu bisa terjadi? Siapa tugas mengawasi? Ada ratusan penambang, notabene mayoritas bukan dari Boltim,” ujarnya.

Menurut Medy, apabila persoalannya adalah penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.

“Kalau kita mau fair, kenapa hanya menyoroti soal Amang? Apakah yang boleh menambang cuma rakyat biasa? Kalau sudah anggota DPR tidak boleh mencari? Bagaimana dengan masyarakat yang lain?
Kita perlu duduk bersama dan mencari jalan keluar. Kita harus fair,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keberadaan aktivitas alat berat yang menurutnya melakukan pembukaan dan pengerukan lahan dalam skala besar, sementara hasil ekonominya belum tentu memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah daerah.

“Kita bicara objektif. Cek di Boltim, ada ratusan alat berat yang sementara mengeruk kekayaan Boltim.
Tanah Boltim rusak, tetapi tidak ada sepeser pun yang masuk kepada pemerintah daerah. Ada di mana APH?” katanya.

Medy menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan aktivitas pertambangan ilegal, melainkan untuk mendorong agar penanganan persoalan tambang dilakukan secara adil dan menyeluruh.

Medy juga menyinggung sosok Amang yang menjadi perhatian publik karena kerap menunjukkan hasil aktivitas pertambangannya.

Menurutnya, ada kemungkinan aktivitas pertambangan skala besar lainnya yang justru tidak terlihat atau tidak menjadi perhatian publik karena dilakukan secara lebih tertutup.

“Berapa sih yang Amang dapatkan? Karena dia orang kampung, dia terlanjur flexing, akhirnya masyarakat tahu Amang hebat. Tapi tahu tidak, ada banyak pengusaha hebat yang per bulan mendapatkan puluhan kilo, tetapi tidak terekspos,” ujarnya.

Medy menyebut, persoalan tersebut menjadi tantangan bagi media dan aparat penegak hukum untuk melihat aktivitas pertambangan secara lebih luas. “Dia korban flexing sebetulnya. Tetapi yang ratusan alat berat itu juga persoalan,” tambahnya.

WPR Belum Otomatis Menyelesaikan Masalah

Medy menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah mengakomodasi 25 blok WPR untuk Boltim.

Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan WPR belum otomatis membuat ribuan penambang rakyat dapat langsung bekerja secara legal.

Sebab, para penambang masih harus mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menurutnya membutuhkan biaya dan proses yang tidak sederhana.

“Saya khawatir ini akan menimbulkan persoalan baru. Ketika gubernur tanda tangan, itu tidak otomatis serta-merta para penambang langsung bisa akses karena harus urus IPR. IPR itu tidak gratis, tidak murah, berduit dan mahal,” katanya.

Karena itu, Medy mengusulkan adanya kebijakan khusus bagi penambang tradisional lokal Boltim.

Ia meminta pemerintah mengidentifikasi wilayah-wilayah yang memiliki potensi emas di setiap kecamatan, kemudian mempertimbangkan alokasi sekitar 100 hingga 200 hektare khusus bagi penambang tradisional lokal.

Namun, aktivitas tersebut harus memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh pakai alat berat, tidak boleh open pit, tidak boleh dengan metode hidrolis. Yang boleh underground,” jelasnya.

Medy mengambil contoh aktivitas pertambangan tradisional di Panang dan Tobongon yang menurutnya telah berlangsung lebih dari satu abad tetapi deposit emasnya masih ada karena dilakukan dengan metode tambang bawah tanah.

“Bayangkan sudah seratus tahun lebih tidak habis deposit emas itu karena underground. Begitu juga dengan Kotabunan dan Mintu. Tetapi ketika open pit, satu bulan bukaan lahan sudah ratusan hektare,” katanya.

Medy berharap pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, investor, lingkungan dan pemerintah.

“Saran saya ini win-win solution. Marilah kita lebih objektif,” ujarnya.

Ia meminta Pemkab Boltim melakukan identifikasi terhadap potensi pertambangan di seluruh kecamatan dan menyusun perangkat aturan yang memungkinkan aktivitas pertambangan rakyat lokal berlangsung secara legal, terkendali dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Wakil Bupati Boltim Argo V. Suamiku menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap penambang rakyat merupakan bagian dari komitmen politik pasangan kepala daerah terpilih.

Menurut Argo, dirinya bersama Bupati terpilih mendapatkan dukungan mayoritas dari komunitas penambang rakyat.

“Saya dan Pak Bupati terpilih berkat dukungan mayoritas dari penambang-penambang yang komunitas Salam Satu Betel. Itu jelas, karena dalam setiap kampanye janji politik kita berpihak kepada penambang,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah kemudian menindaklanjuti komitmen tersebut dengan menelusuri potensi wilayah pertambangan rakyat dan mengusulkannya kepada pemerintah provinsi.

Dari proses tersebut, Boltim mendapatkan alokasi WPR terbanyak di Sulawesi Utara, yakni 25 blok dari sejumlah usulan yang diajukan.

“Informasi terakhir Pak Bupati sampaikan bahwa Boltim dari kabupaten/kota se-Sulut mendapatkan alokasi terbanyak, 25 blok,” ujarnya.

Namun, Argo juga mengakui bahwa persoalan di lapangan belum selesai. Menurutnya, saat ini masih terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan menggunakan alat berat secara sporadis.

“Permasalahan yang saat ini terjadi, walaupun masih belum ada izin resmi menambang, sudah ada penambang-penambang yang notabene melaksanakan kegiatan dengan memakai alat berat. Dibongkar, dibabat habis saja. Itu yang open pit,” katanya.

Di sisi lain, ia membedakan karakter aktivitas penambang tradisional yang tergabung dalam komunitas Salam Satu Betel.

Menurut Argo, mayoritas penambang rakyat Boltim menggunakan metode tradisional dengan skala bukaan lahan yang relatif kecil dan menggali secara vertikal.

“Penambang-penambang mayoritas di Bolaang Mongondow adalah penambang Salam Satu Betel.

Mereka tidak terlalu banyak merusak lingkungan karena hanya kecil areanya dan digali lobangnya hingga beberapa meter,” jelasnya.

Argo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mempertentangkan penambang rakyat dengan perusahaan.

“Dalam hal ini kami pemerintah mendukung masyarakat dan kami juga mendukung para perusahaan yang legal, yang memiliki izin yang valid,” tegasnya.

Namun, dukungan kepada perusahaan legal juga disertai tuntutan agar investasi pertambangan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Perusahaan juga harus membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan Medy Lensun dan Argo V. Suamiku akhirnya membawa persoalan pertambangan Boltim pada pertanyaan yang lebih besar, bagaimana kekayaan alam dikelola secara legal, adil dan berkelanjutan?

Di satu sisi, negara berkewajiban menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi realitas sosial bahwa ribuan masyarakat telah menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Karena itu, persoalan tambang Boltim tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban.

Legalitas, lingkungan, kepentingan masyarakat lokal, investasi, penerimaan daerah dan pengawasan aparat harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.

WPR dan IPR dapat menjadi salah satu jalan keluar, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kemudahan akses masyarakat, kepastian hukum, pengawasan yang konsisten serta batasan yang tegas terhadap penggunaan alat berat dan metode pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Pada titik inilah pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, perusahaan, penambang rakyat dan masyarakat sipil dituntut duduk bersama.

Sebab, kekayaan emas Boltim seharusnya tidak hanya menghasilkan emas bagi mereka yang memiliki modal, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan, kepastian hukum dan keberlanjutan bagi masyarakat Boltim.

Aktivis Dukung Penuh

Sementara Aktivis Jeffrey Sorongan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Wakil Bupati Boltim Argo V. Suamiku dan Wakil Ketua II DPRD Boltim Medy Lensun yang mendorong solusi legal dan berkeadilan bagi penambang rakyat.

“Saya mendukung penuh sikap Wabup dan Wakil Ketua DPRD. Penambang kecil jangan hanya ditertibkan, tetapi harus diberikan ruang dan kepastian hukum untuk mencari nafkah,” ujar Jeffrey.

Menurutnya, WPR harus benar-benar dapat diakses masyarakat, sementara penegakan hukum wajib berlaku adil.

“Jangan tebang pilih. Kalau ilegal, siapa pun harus ditindak. Pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar melakukan penertiban,” tegasnya.

Jeffrey menilai langkah legislatif dan eksekutif tersebut merupakan jalan menuju tata kelola pertambangan Boltim yang lebih adil, legal, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil.(ist/*)

 

Related Articles

Back to top button