HukumKamtibmasSulut

Selamat Datang Pak Kapolda Yudho, DPD LAKI Sulut Minta Usut dan Proses Hukum Penambang Ilegal!

Sulut, KomentarNews.co – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Sulawesi Utara Sulut Firdaus Mokodompit menyambut kedatangan Kapolda Sulut yang baru Brigjen Pol Yudha Hermanto.
“Ya, selamat datang Pak Kapolda Brigjen Pol Yudha Hermanto dan selamat bertugas di Provinsi Sulawesin Utara. Kami siap membantu dan bersinergi,” kata Firdaus kepada media ini, Selasa (08/09/2026) malam.

Karena itu, Firdaus meminta kepada Kapolda baru untuk segera mengusut dan proses hukum pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah di Sulut. Ada beberapa lokasi di kabupaten-kabupaten se-Sulut diduga tidak mengantongi ijin resmi.
“Dan, ini bukan rahasia lagi, sebab memang ada banyak aktivitas pertambangan emas ilegal, diduga tidak mengantongi ijin resmi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, harus ditindak dan proses hukum. Apalagi ini sudah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto pada Pidato Kenegaraan bulan Agustus 2026 lalu,” tegas Darius.

Firdaus berharap Kapolda baru menjadikan atensi penanganan pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di daerah ini, dalam 100 hari ke depan.
“Semoga, menjadi atensi Pak Kapolda Yudha. Dan, kami siap membantu memberikan data-data awal lokasi yang diduga tidak mengantongi ijin resmi. Bahkan diduga terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas PETI tersebut, sebab melibatkan pemodal besar (investor) negara asing China/Tiongkok dan investor dari luar daerah Sulut,” kata Firdaus.

Diketahui, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin di Indonesia diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dasar Hukum dan Larangan

Pasal 35 UU Minerba: Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020: Melarang setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Sanksi dan Hukuman

Pidana Penjara: Pelaku pertambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Denda: Pelaku juga dapat dijatuhi hukuman denda maksimal hingga Rp100 miliar.

Sanksi Lain: Selain sanksi pidana utama, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perampasan barang atau keuntungan dari hasil tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan atau kerusakan yang ditimbulkan.(ist/*)

Related Articles

Back to top button